Pak Dubes Berjanji Segera Pulangkan 9 WNI Berpaspor Filipina dari Manila
jpnn.com - TANGERANG - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat naik haji sampai saat ini masih belum bisa dipulangkan. Mereka adalah bagian dari177 WNI yang ditahan imigrasi Filipina di Manila karena menggunakan paspor negara pimpinan Rodrigo Duterte itu.
Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya agar segera bisa memulangkan kesembilan WNI itu. "Saya upayakan secepatnya," kata Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Johny Lumintang di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/9).
Johny berada di Bandara Soetta setelah mendampingi 168 WNI yang sempat ditahan imigrasi Filipina terbang dari Manila menuju Makassar, kemudian berlanjut ke Jakarta. ke-168 WNI itu diterbangkan dengan pesawat carteran milik AirAsia.
Menurut Johny, sembilan WNI masih tertahan di Manila karena otoritas Filipina masih memerlukan keterangan mereka dalam rangka penyelidikan kasus itu. Apalagi sembilan WNI itu mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris sehingga memudahkan pemeriksaan.
"Saya kira begitu mereka selesai dimintai keterangan saya akan usahakan secepatnya dibawa pulang," kata Johny.
Soal waktu pastinya, Johny tidak berani berjanji. Namun, mantan Pangkostrad itu menegaskan, ketika keterangan sembilan WNI itu sudah tidak dibutuhkan lagi maka mereka akan segera dibawa ke Indonesia.
Lebih lanjut Dubes RI asal Minahasa itu mengatakan, saat ini otoritas Filipina masih berusaha mendapatkan informasi tentang kasus itu. "Saya minta cari (WNI yang jadi korban) yang kira-kira bisa mendapatkan hasil dari investigasi mereka," katanya seraya berharap agar kejadian penipuan jamaah haji ini tidak terulang di masa yang akan datang.(boy/jpnn)
TANGERANG - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat naik haji sampai saat ini masih belum bisa dipulangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon