Pak Eko Tepis Gosip soal Kepemimpinan Bu Titi Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Para pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) tetap menginginkan Titi Purwaningsih sebagai ketua umum.
Titi dinilai masih layak memimpin PHK2I meski sudah lulus jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lewat tes Februari 2019.
"Kami tidak setuju bila Bu Titi mundur atau diganti. Bu Titi harus terus memperjuangkan nasib honorer K2," kata Wakil Ketum PHK2I Karno kepada JPNN.com, Selasa (31/12).
Karno yang juga koordinator wilayah PHK2I Banten ini menambahkan, tidak ada sedikit pun niat menggeser Titi. Walaupun banyak honorer K2 yang ikut acara sarasehan nasional Kesatuan Honorer Indonesia.
"Sebenarnya, kami ingin semua mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk menggolkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada yang mendekati politikus PDIP, Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan lainnya. Kalau semua bergerak kan tujuan honorer K2 jadi PNS bisa tercapai," terangnya.
Senada itu Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono menegaskan, Titi akan tetap jadi ketum PHK2I.
Titi harus konsisten dengan janjinya mengawal revisi UU ASN hingga ada regulasi bagi honorer K2.
"Kalau ada yang bilang kami pengin geser posisi Ibu Titi, gosip itu. Cuma kami memang berupaya cari jalan lain. Politikus yang enggak bisa ditembus Bu Titi, kami yang dekati. Jadi bukan berarti mau menyingkirkan Bu Titi. Kami justu saling menguatkan," terangnya.
Muncul gosip ada yang ingin Titi Purwaningsih lengser dari kursi kepemimpinan sebagai ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas