Pak Ganjar Berencana Siapkan Denda untuk ASN Pelanggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sedang menyiapkan mekanisme denda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan di tempat kerja.
Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memedulikan jaga jarak.
Hal itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8).
Rapat evaluasi rutin setiap minggu itu membahas banyak hal, salah satunya soal denda pelanggar protokol kesehatan.
"Sekarang di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," kata Ganjar.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.
"Kalau nggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," tegasnya.
Penerapan denda di kalangan ASN, menurut Ganjar, sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang menyiapkan mekanisme denda bagi ASN yang tak patuh protokol kesehatan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu