Pak Ganjar Lega tak Banyak yang Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Pak Ganjar Lega tak Banyak yang Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak termasuk buruh yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi, setelah UU Omnibus Law disahkan.

Ganjar memahami keputusan pemerintah dan DPR itu tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, Ganjar juga meminta agar para pihak berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

“Pertama yang dilakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana  melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar, usai acara Penganugrahan Siddhakarya di Hotel Pesona pada Selasa (6/10).

Ganjar mengatakan, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak. Ganjar mengatakan Pemprov Jateng juga membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi.

“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.

Namun begitu, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja sehingga bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” sambung Ganjar.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) berencana mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Ganjar Pranowo mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja sehingga bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News