Pak Ganjar Sambut Baik Ide Kapolri Baru Komjen Listyo ini

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik inisiasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng yang akan menerapkan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dalam penindakan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menerima Dirlantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafirudin di kantornya, Jumat (22/1).
Ganjar mengatakan, sistem ini sejalan dengan visi Kapolri yang baru terpilih, Komjen Listyo Sigit.
“Saya kira bagus idenya ya melakukan elektronifikasi wabil khusus dalam pelanggaran lalu lintas, kayaknya ini sudah inline dengan Kapolri baru yang kemarin terpilih di komisi 3, bahwa Pak Listyo Sigit itu bicara polisi tidak akan nilang langsung, terus kemudian akan dipakai dengan cara elektronik,” ucap Ganjar.
Selain itu, dari paparan Dirlantas Polda Jateng, Ganjar juga menilai bila sarana prasana pendukung di beberapa titik sudah tersedia dan siap dijalankan sehingga, kata Ganjar, ujicoba bisa segera dilakukan.
“Kalau di ujicoba di Kota Semarang, Kota Solo yang kota besar di Jateng akan bagus, seluruh kota saya kira bisa. Maka tadi saya usul juga Banyumas, dan kebetulan juga Dishub kita menyambut ya,” kata Ganjar.
Ganjar menyebut pihaknya menyambut baik sistem ETLE yang juga digadang dapat membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Sehingga, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dibantu dengan bukti otentik digital.
Sejalan dengan dukungan, Ganjar meminta pihak Polda Jateng untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima masukan Ditlantas Polda yang sejalan dengan program Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit.
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers