Pak Gubernur Digugat Tiga Emak-Emak
jpnn.com, SURABAYA - Tiga ibu rumah tangga mendaftarkan gugatan perdata kepada Gubernur Jatim Soekarwo.
Mereka menuntut orang nomor 1 di Jatim itu mengambil langkah tegas untuk mengelola sampah diaper sekali pakai (DSP).
Tiga ibu rumah tangga yang menggugat tersebut adalah Riska Darmawanti, Mega Mayang Kencana, dan Daru Setyorini.
Mereka mendaftarkan gugatan perdata bernomor 998/Pdt.G.P/2017/PN.Sby. Ketiganya berasal dari latar belakang berbeda.
Riska selama ini aktif sebagai konsultan lingkungan. Penelitian-penelitiannya pun berfokus pada pencemaran lingkungan. Terutama yang disebabkan DSP.
''Selama ini banyak DSP yang memenuhi lingkungan, terutama Sungai Brantas. Tapi, tidak ada solusinya," sesalnya.
Tidak tertanganinya limbah tersebut memicu kekhawatiran Riska. Menurut dia, senyawa di dalam DSP bisa membawa berbagai dampak negatif.
Salah satunya, menimbulkan perubahan jenis kelamin pada ikan. Tentu saja, hal itu mengancam pelestarian makhluk hidup dan ekosistem sungai.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo digugat para ibu rumah tangga terkait masalah pencemaran lingkungan yang meresahkan
- Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah
- Proyek PLTSA di Solo Bikin Resah, Warga Jatirejo Tuntut Gibran Tanggung Jawab
- Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
- Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Ini Disetop KLHK
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK Tak Gajian, Sejumlah Ramalan Terungkap, Siapa Tersangkanya?
- Merek Air Mineral Terkenal Penyumbang Terbesar Pencemaran Lingkungan