Pak Gubernur Peduli Nasib Honorer, Formasi PPPK 2024 Sangat Banyak

jpnn.com - TARAKAN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah menetapkan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Total formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltara mencapai 1.468 formasi.
"Sebanyak 1.468 usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara dari Pemprov Kaltara mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymaart Sijabat di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (14/3).
Adapun perincian formasi CASN 2024 tersebut meliputi 1.403 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 65 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Persetujuan tersebut usai Pollymaart Sijabat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3) dan sudah mendapat lampu hijau langsung dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Dalam mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK oleh Pemprov Kaltara tidak ada kendala teknis, hal ini karena semua pertimbangan tergantung langsung dari kebijakan kepala daerah yakni Gubernur,” kata Pollymaart.
Dia menyatakan usulan formasi PPPK 2024 dan CPNS tersebut merupakan bentuk komitmen Gubernur Kaltara dalam memperjuangkan Tenaga Non-ASN atau honorer yang telah lama mengabdi dalam perkembangan pembangunan dan kemajuan di Pemprov Kaltara.
Dikatakan, jumlah formasi yang diusulkan menyangkut kebijakan pembiayaan, pertimbangan, dan perhatian Gubernur akhirnya disetujui.
Jumlah formasi PPPK 2024 jauh lebih banyak dibanding formasi CPNS 2024 karena Pak Gubernur peduli nasib honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA