Pak Gubernur Setuju 65 Perda Dihapus
jpnn.com - PONTIANAK- Kementerian Dalam Negeri berencana menghapus 65 perda di Kalimantan Barat. Namun, Gubernur Kalbar Cornelis justru mendukung kebijakan tersebut.
“Karena itu sudah menjadi putusan pemerintah pusat, kita ikuti saja. Ya dihapus, hapus saja Perda itu, ikuti saja. Tidak ada permasalahan, karena sudah menjadi putusan pemerintah pusat,” tegas Gubernur Cornelis di kantornya, Kamis (23/6).
Begitu juga dengan Perda Jamkrida yang belum lama ini disahkan dan sudah direalisasikan. Padahal sebelumnya Pemprov Kalbar akan mempertanyakan ke pemerintah pusat, terkait dihapusnya Perda secara sepihak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie. Dia menegaskan, dari beberapa Perda yang dihapus pemerintah pusat, salah satunya akan didiskusikan ke pemerintah pusat.
Yaitu Perda Jamkrida. Perda itu diterbitkan mengacu pada turunan undang-undang. “Jadi harus dipertanyakan hal ini, apakah undang-undang tersebut dicabut juga,” kata M Zeet ditemui di DPRD Kalbar.
Mengenai Perda lainnya yang menyangkut pelaksanaan retribusi, dinilainya kecil. “Itu tidak masalah, tidak berdampak sinigfikan bagi daerah,” katanya. (isf/jos/jpnn)
PONTIANAK- Kementerian Dalam Negeri berencana menghapus 65 perda di Kalimantan Barat. Namun, Gubernur Kalbar Cornelis justru mendukung kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan