Pak Gubernur Setuju 65 Perda Dihapus

jpnn.com - PONTIANAK- Kementerian Dalam Negeri berencana menghapus 65 perda di Kalimantan Barat. Namun, Gubernur Kalbar Cornelis justru mendukung kebijakan tersebut.
“Karena itu sudah menjadi putusan pemerintah pusat, kita ikuti saja. Ya dihapus, hapus saja Perda itu, ikuti saja. Tidak ada permasalahan, karena sudah menjadi putusan pemerintah pusat,” tegas Gubernur Cornelis di kantornya, Kamis (23/6).
Begitu juga dengan Perda Jamkrida yang belum lama ini disahkan dan sudah direalisasikan. Padahal sebelumnya Pemprov Kalbar akan mempertanyakan ke pemerintah pusat, terkait dihapusnya Perda secara sepihak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie. Dia menegaskan, dari beberapa Perda yang dihapus pemerintah pusat, salah satunya akan didiskusikan ke pemerintah pusat.
Yaitu Perda Jamkrida. Perda itu diterbitkan mengacu pada turunan undang-undang. “Jadi harus dipertanyakan hal ini, apakah undang-undang tersebut dicabut juga,” kata M Zeet ditemui di DPRD Kalbar.
Mengenai Perda lainnya yang menyangkut pelaksanaan retribusi, dinilainya kecil. “Itu tidak masalah, tidak berdampak sinigfikan bagi daerah,” katanya. (isf/jos/jpnn)
PONTIANAK- Kementerian Dalam Negeri berencana menghapus 65 perda di Kalimantan Barat. Namun, Gubernur Kalbar Cornelis justru mendukung kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- 3.452 Aparat Turun Tangan dalam Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Ilegal Lewat 3 Operasi Penindakan di Malut, Ini Hasilnya
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya