Pak Gubernur Tegas soal Nasib Honorer, Simak Formasi Prioritas PPPK 2024

Pak Gubernur Tegas soal Nasib Honorer, Simak Formasi Prioritas PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 diharapkan bisa menuntaskan masalah honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemprov setempat untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

"Guna menaati Instruksi Presiden agar tidak merekrut honorer di 2024. OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu diminta tidak melakukan perekrutan honorer di 2024," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa (30/1).

Alasannya, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 menjelaskan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Gubernur Bengkulu Rohidin menekankan OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dapat menyelaraskan instruksi presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di 2024.

"Saya tekankan tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer karena sebagaimana instruksi Presiden punya kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan (honorer) apa pun bentuknya," kata Gubernur Rohidin.

Rohidin mengatakan honorer yang sudah teralokasi saat ini nantinya akan tetap bertugas dan proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari 2024 ini.

"Maka saya minta untuk yang sudah teralokasi saat ini (honorer), penggajiannya segera dibayarkan pada Februari ini," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan pegawai di lingkungan pemerintahan setempat terutama karena banyaknya yang memasuki masa pensiun, Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengajukan formasi seleksi ASN kepada Kementerian PAN-RB.

Pak Gubernur bersikap tegas demi nasib honorer, silakan simak juga mengenai formasi prioritas PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News