Pak Guru Ajak Murid SD Nonton Film Panas, Begituan 4 Kali
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga saat menemukan duit di tas anaknya.
Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.
Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku. Raja juga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.
Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada ketua RT setempat.
Selanjutnya, ketua RT membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi. Namun, pelaku mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bergurau mengolok alat vital korban. Namun, kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Rihard.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam tahanan. Romeo dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. (ak)
Citra dunia pendidikan Bontang, Kalimantan Timur tercoreng karena Romeo (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
- AHY Serahkan SK kepada Jagoan Demokrat di Kutim & Bontang, Irwan: Mari Berjuang
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Cholid Wolbachia
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan