Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com, SURABAYA - Guru SMP asal Desa Putukrejo, Kabupaten Malang, berinisial AR ditangkap Polda Jawa Timur atas dugaan merakit senjata api ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dan 681 butir peluru tajam berbagai kaliber.
"Tersangka mengaku merakit senjata api secara ilegal sejak Februari 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (23/4).
Gatot mengatakan, tersangka membuat senjata airsoft gun merek Baikal Makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.
Tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ucapnya.
Peralatan bengkel yang digunakan, antara lain mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit, dan las listrik.
Guru SMP di Kabupaten Malang merakit senjata api ilegal. Siapa yang memesan senpi itu?
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya