Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sabtu, 24 April 2021 – 00:48 WIB
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru SMP di Kabupaten Malang merakit senjata api ilegal. Siapa yang memesan senpi itu?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya