Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sabtu, 24 April 2021 – 00:48 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang dirakit seorang guru SMP asal Malang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/4). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru SMP di Kabupaten Malang merakit senjata api ilegal. Siapa yang memesan senpi itu?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Eks Polisi yang Jadi Panglima KKB, Aske Mabel Ditangkap, Lihat!