Pak Guru, Bu Guru, Kabar Baik nih, Caiiirr...
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap bisa segera disalurkan ke guru penerima.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar tunjangan periode Januari sampai Maret.
’’Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).
Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan bagian dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu.
Sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda. Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan.
Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya.
’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ katanya. Tagor menuturkan pencairan TPG tidak bisa asal-asalan.
Untuk bisa mendapatkan SKPT banyak sekali syaratnya. Diantaranya adalah guru harus mendapatkan sertifikat profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan tunjangan bisa diterbitikan,’’ tandasnya.
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia