Pak Guru dan Murid di Kamar, Warga Meradang, Braaak!

Sejumlah warga kemudian membawa Seroja kepada orang tuanya.
"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.
Pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana perset*buhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan. (antara/jpnn)
Seorang guru berduaan dengan muridnya di dalam kamar, warga yang curiga langsung menggerebeknya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari