Pak Guru Dipukul Muridnya, Tiba di Rumah Salat, Lantas…
Proses hukum perkara tersebut menggunakan sistem peradilan anak karena tersangka di bawah umur. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hery melanjutkan, segi ancaman hukuman sama, dipidana. ”Cuma, perlakuannya, hukuman anak di bawah umur separo dari hukuman orang dewasa. Penanganannya hampir sama dengan orang dewasa,” katanya.
Petaka tersebut bermula saat jam pelajaran sesi terakhir di SMAN 1 Torjun Kamis lalu. Saat itu Budi yang baru merayakan ulang tahun ke-27 pada 23 Januari lalu mengajar seni rupa dengan materi seni lukis di kelas XII.
Kemudian, sang guru membagi siswa secara berkelompok. Sesuai perjanjian, mereka dilarang mengganggu kelompok lain.
Jika melanggar, siswa yang bersangkutan akan dicoret dengan cat lukis di bagian pipi.
Ternyata, HZF tidak mendengarkan perintah guru. Siswa kelahiran 2001 asal Kecamatan Torjun itu malah mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan mereka.
Teguran sang guru tidak dia hiraukan. Bahkan, dia semakin menjadi-jadi. Budi lantas menindak HZF dengan mencoret pipinya dengan cat lukis. HZF ternyata tidak terima, lalu memukul gurunya itu.
Sejumlah siswa di kelas berusaha melerai. Budi kemudian dibawa ke ruang guru. Di tempat tersebut, dia menjelaskan duduk perkaranya kepada Kepala SMAN 1 Torjun Amat. Setelah itu, Budi dipersilakan untuk pulang lebih awal.
Achmad Budi Cahyanto, guru seni rupa di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, meninggal dunia setelah dipukul muridnya.
- Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
- Pemda Sampang Diminta Dukung Kembangkan Industri Lokal
- Cinta Terlarang Kakak dan Adik Hingga Hamil 6 Bulan
- Tiga DPO Pembakaran Polsek Tambelangan Menyerahkan Diri
- Orang yang Dianggap Paling Bertanggung Jawab Sudah Ditangkap
- Sembilan Pelaku Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap