Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI
Rabu, 16 Agustus 2017 – 06:43 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Tepat di depan pintu, korban dihampiri oleh Usman.
Usman sempat mengeluarkan kalimat tak pantas.
Dia juga langsung mencium pipi sebelah kanan korban.
“Korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.
Akibat perbuatannya, Usman dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
Usman mencoreng citra guru di Kabupaten Sambas karena melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo