Pak Guru Gituin 3 Murid, Begini Modusnya
Selasa, 05 September 2017 – 11:45 WIB
“Pelaku langsung mencium pipi korban sebelah kanan dan korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.
Guru cabul itu dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Guru Sekolah Dasar Cabul di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sambas Kalbar
- Kemendikbudristek Tetapkan Sambas & Bengkayang sebagai Lokasi KKN Kebangsaan 2023