Pak Guru Gituin 3 Murid, Begini Modusnya

Pak Guru Gituin 3 Murid, Begini Modusnya
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Pelaku langsung mencium pipi korban sebelah kanan dan korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.

Guru cabul itu dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News