Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Agustus 2019 – 09:59 WIB

Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim dan Polsek Kapuas Barat membacakan pengungkapan kasus Karhutla. Foto: ALEXANDER/RADAR SAMPIT
Si guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pengendalian hutan dan lahan. (der/fm)
Polisi menangkap seorang guru honorer dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kapuas, Kalteng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan