Pak Guru ke Rumah Siswi SMK saat Sepi, Barang Bukti Celdam

Pak Guru ke Rumah Siswi SMK saat Sepi, Barang Bukti Celdam
Pak Guru dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku diancam Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ded/fat)

 


Seorang guru inisial MM mendatangi rumah siswi SMK saat sedang sepi, dicurigai warga, lantas digerebek.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News