Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo

Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
Ilustrasi korban pencabulan oleh oknum guru agama. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Kombes Zain.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum.

Zain menyebut pelaku saat ini ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan kasus pencabulan anak itu.

"Kami sedang mendalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," ujar dia.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 76 D Jucnto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)

Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap aksi tak senonoh oknum guru agama berinisial M yang mencabuli 7 muridnya. Sontoloyo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News