Pak Guru Panggil Siswi ke Perpustakaan, Ternyata Modus Jahat

Pak Guru Panggil Siswi ke Perpustakaan, Ternyata Modus Jahat
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

“Ibu korban tahu ketika mendengar cerita temannya kalau anaknya dilecehkan. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” sebut Lince.

Dia menambahkan, kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah tahap satu. Insyaallah minggu depan sudah dilimpahkan,” ucap Lince. (mul)


Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sekatak, Kalimantan Utara, berinisial MH berurusan dengan hukum karena mencabuli siswinya, Bunga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News