Pak Guru Panggil Siswi ke Perpustakaan, Ternyata Modus Jahat
Senin, 28 Mei 2018 – 02:29 WIB

Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay
“Ibu korban tahu ketika mendengar cerita temannya kalau anaknya dilecehkan. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” sebut Lince.
Dia menambahkan, kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah tahap satu. Insyaallah minggu depan sudah dilimpahkan,” ucap Lince. (mul)
Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sekatak, Kalimantan Utara, berinisial MH berurusan dengan hukum karena mencabuli siswinya, Bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik di Perairan Bulungan Kaltara
- Oknum Guru Cabul Itu Akhirnya Ditangkap
- Oknum Guru Ini Tega Mencabuli Siswi, Korbannya Banyak, Duh
- Bulungan Dapat Kuota PPPK Sebanyak 230, Bupati: Solusi Mengentaskan Permasalahan Honorer
- Kebakaran Menghanguskan 7 Rumah di Bulungan