Pak Guru Sempat Menangkis, tapi Pukulan Kedua Mematikan
Keluarga membawa ke Puskesmas Jrengik. Karena tidak bisa mengatasi, dibawa ke RSUD Sampang. RSUD pun tidak bisa menangani. Lalu dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Setelah dilakukan observasi, korban mengalami mati batang otak. Sehingga, seluruh tubuh korban tidak bisa bergerak. Pukul 21.40 korban dinyatakan meninggal dunia.
Budi Wardiman menegaskan, proses hukum tetap berlanjut meskipun pelaku masih anak-anak. Pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan telah mengantongi bukti visum dan keterangan tersangka.
”Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Kini HZF menjadi tahanan Polres Sampang dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.
Perwira menengah dua melati emas di pundaknya itu menyatakan, ada pendampingan kepada pelaku dari beberapa stakeholder.
Seperti petugas pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak (P2TPA), psikiater, penasihat hukum, orang tua, dan pekerja sosial. ”Kondisi pelaku sehat, baik, tidak terlihat trauma,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, celana panjang hitam dan baju korban yang dipakai ketika kejadian.
Murid inisial HFZ yang memukul gurunya, Achmad Budi Cahyanto, sudah menjadi tahanan Polres Sampang dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu