Pak Hakim, Mohon Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara ke Eks Wako Makassar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arier Siradjuddin. JPU meyakini terdakwa korupsi kerja sama pembangunan dan pengelolaan instalasi PDAM Makassar itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara dirugikan Rp 45,8 miliar.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/2) malam.
JPU juga menuntut agar Ilham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah perkara diputus, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
JPU meyakini Ilham Arief terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya bekas wali kota Makassar dua periode itu didakwa melakukan korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. llham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku direktur utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40,3 miliar.
Perbuatan Ilham itu telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar. Sehingga total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 45,8 miliar.
JPU dalam mengajukan tuntutan memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena Ilham tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar Ali.(put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina