Pak Hakim, Mohon Penyuap Putu Sudiartana Dihukum 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
JPU meyakini Suprapto telah terbukti bersalaah telah menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntuan agar majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara," ucap JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutan atas Suprapto pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut JPU, Suprapto melakukan perbuatannya bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan. Tujuan suap agar Putu membantu mengurus penambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang 2016 untuk Provinsi Sumbar.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena JPU menganggap Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Suprapto juga mencoreng citra pegawai negeri sipil, serta tak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan karena Suprapto sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh