Pak Hakim, Mohon Penyuap Putu Sudiartana Dihukum 4 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
JPU meyakini Suprapto telah terbukti bersalaah telah menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntuan agar majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara," ucap JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutan atas Suprapto pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut JPU, Suprapto melakukan perbuatannya bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan. Tujuan suap agar Putu membantu mengurus penambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang 2016 untuk Provinsi Sumbar.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena JPU menganggap Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Suprapto juga mencoreng citra pegawai negeri sipil, serta tak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan karena Suprapto sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak