Pak Hakim Murka, Terdakwa Langsung Pingsan
jpnn.com - MANADO – Emosi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi tiba-tiba meledak-ledak saat memimpin sidang di PN Airmadidi, Sulawesi Utara, Senin 2/5) lalu.
Hakim yang diketahui bernama Erents Ulean dengan suara keras membentak dan mengusir wartawan saat meliput sidang yang dipimpinnya. Lantaran suara keras sang hakim, terdakwa Magdalena Stefi Bernadus langsung stroke dan dilarikan ke RS Hermana Lembean.
Magdalena shock lantaran kaget mendengar teriakan hakim Erents di ruang sidang sambil mengetuk palu dengan keras. Kuasa hukum dari terdakwa Magdalena Stefi Bernadus yakni Alfian Ratu mengatakan, kliennya pingsan gara-gara sikap sang hakim.
“Klien saya terkejut saat ketua majelis hakim mengetuk palu sidang terlalu keras dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” tutur Alfian Rattu seperti dilansir Manado Post (JPNN Group).
Sidang terkait sengketa lahan pembangunan Sutet di Minahasa Utara ini awalnya biasa saja. Tapi, di saat dua wartawan TV nasional dan media online, mengambil gambar sidang dari luar pintu, mendadak hakim Erents murka dan langsung marah-marah.
“Kondisi ini berbeda di sidang kedua yang dipimpinnya, ketika rombongan wartawan yang tergabung dalam forum jurnalis biro (Forjubir) Minut rame-rame datang dan mengambil gambar, Erents hanya diam,” kata Haryadi, ketua Forjubir.
“Saya akan melaporkan masalah ini ke instansi yang lebih tinggi menyangkut etik hakim Erents. Aneh, hanya karena mengambil gambar sidang kasus pidana bisa seperti itu. Ada apa?,” kritik Ama.(JPG/gnr/fri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi