Pak Hanif, Ada TKA Ilegal Jadi Sopir Digaji Rp 10 Juta

Pak Hanif, Ada TKA Ilegal Jadi Sopir Digaji Rp 10 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di kawasan industri Pulogadung. Menurutnya, para pekerja asing itu digaji lebih besar ketimbang buruh lokal.

Iqbal mencontohkan, TKA ilegal yang menjadi sopir bisa mendapatkan penghasilan Rp 10 juta. Namun pekerja lokal hanya mendapatkan gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.100.000.

"Bayangkan saja sopir saja gajinya Rp 10 juta. Ini logika macam apa yang dipakai," ujar Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/1).

Oleh sebab itu, Said mengharapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan industri Pulogadung. Hal itu untuk membuktikan adanya TKA ilegal asal Tiongkok yang dibayar tiga kali lipat pekerja lokal.

"Saya berharap Menaker ke Pulo Gadung lakukan sidak," katanya.

Said menyebut keberadaan para pekerja asing asal Tiongkok itu akan membuat buruh lokal tersingkir. “Ini ancaman buat buruh Indonesia," pungkasnya.(cr2/JPG)


JPNN.Com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News