Pak Hasto Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Simak Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman ringan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Eliezer berstatus menjadi justice collaborator.
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Pak Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.
Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.
"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya menegaskan.
Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
JPU akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon