Pak Irwan Berdialog dengan Ratusan PPPK, Bicara soal Gaji, Tunjangan & Insentif
jpnn.com - SIGI – Bupati Sigi Mohamad Irwan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkab setempat memberikan hak kepada PPPK guru dan tenaga kesehatan di daerah tersebut.
"Kepada seluruh OPD agar kiranya, jika memang ada hak yang belum diselesaikan harus diselesaikan, jika itu memang menjadi haknya," kata Irwan di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (5/12).
Bupati Mohamad Irwan bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berdialog langsung dengan ratusan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK guru dan tenaga kesehatan untuk membahas mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Irwan meminta kepada OPD tempat PPPK bekerja agar memberikan hak mereka, baik berupa gaji, tunjangan, maupun insentif daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Hak PPPK jika memang seusai dengan perundang-undangan, maka laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Irwan.
Pemkab Sigi berupaya memenuhi seluruh hak PPPK sesuai dengan ketentuan tentang ASN dan peraturan yang menyangkut PPPK.
"Kami berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang ASN dan PPPK," katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh OPD untuk menjaga situasi kondusif antara pimpinan dan bawahan, atau PNS dengan PPPK.
Para ASN PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan, serta insentif daerah setara dengan yang diterima PNS.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses