Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?

Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
Jaksa Agung M Prasetyo, Foto: dok jpnn

Seperti diketahui, saat berkas Novel dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, jadwal sidang Novel akan dimulai pada 16 Februari 2016. Namun, kejaksaan kemudian menarik berkas dengan alasan masih harus dipelajari dan disempurnakan. Persidangan Novel pun batal digelar. 

Tak pelak, hal ini memunculkan pro kontra. Kubu maupun pihak yang mendukung Novel meminta kasus itu dihentikan. Sedangkan pihak korban dan yang kontra Novel mendesak agar persidangan itu dilanjutkan.

Yuliswan mengatakan bahwa KPK tidak perlu repot membela Novel. Sebab, tegas dia, ini merupakan masalah pribadi. "Jangan dipolitisir, silahkan kasus lain mau diapakan. Khusus Novel, lanjutkan!" kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News