Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
Selasa, 16 Februari 2016 – 18:02 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo, Foto: dok jpnn
Seperti diketahui, saat berkas Novel dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, jadwal sidang Novel akan dimulai pada 16 Februari 2016. Namun, kejaksaan kemudian menarik berkas dengan alasan masih harus dipelajari dan disempurnakan. Persidangan Novel pun batal digelar.
Baca Juga:
Tak pelak, hal ini memunculkan pro kontra. Kubu maupun pihak yang mendukung Novel meminta kasus itu dihentikan. Sedangkan pihak korban dan yang kontra Novel mendesak agar persidangan itu dilanjutkan.
Yuliswan mengatakan bahwa KPK tidak perlu repot membela Novel. Sebab, tegas dia, ini merupakan masalah pribadi. "Jangan dipolitisir, silahkan kasus lain mau diapakan. Khusus Novel, lanjutkan!" kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Yuliswan, pengacara para korban penembakan oleh penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak sependapat jika kasus kliennya dihentikan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Bayer Hadirkan Inovasi Pengobatan Baru untuk Gagal Jantung hingga Kanker Porstat
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati