Pak Jaksa Agung, Please Tetap Usut Kasus Mobile 8

Pak Jaksa Agung, Please Tetap Usut Kasus Mobile 8
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Pada pertengahan 2008, PT DNK  menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Hanya saja Kejagung menduga dua perusahaan itu bersekongkol membuat transaksi fiktif.

Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak  melalui KPP.

PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News