Pak Jaksa.. Barang Bukti Beda Kok Tuntutannya Sama
Termasuk Siah yang juga menitipkan bedak. Ketika sampai di Bandara Juanda Surabaya, bedak itu terekam mesin X-Ray karena berisi benda mencurigakan.
Ketika dicek, di dalam bedak itu juga berisi sabu-sabu. Selamat pun gagal menghadiri selamatan kematian bapaknya. Bahkan, jaksa Rahmat Hari Basuki menuntutnya hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan itu langsung membuat majelis hakim terperenyak. Dedi Fardiman, ketua majelis hakim, menyindir sikap jaksa itu dengan langsung mengucapkan selamat kepada terdakwa. ''Kamu lebih beruntung. Kemarin ada yang barang buktinya berapa gram saja dituntut 15 tahun,'' ucapnya sembari menoleh ke anggota majelis hakim yang duduk di sampingnya.
Sementara itu, Ood Chrisworo, kuasa hukum Selamat, menyatakan keberatan dengan tuntutan itu. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Sebab, kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa titipan itu berisi sabu-sabu. ''Kalau dari awal tahu isinya narkoba, pasti klien saya tidak mau,'' ucapnya.
Selain itu, polisi tidak menangkap penerimanya. Menurut Ood, sebenarnya cukup mudah untuk menangkapnya. Sebab, ketika tertangkap, ada yang menghubungi Selamat dan berniat mengambil titipannya itu. Namun, momen tersebut dilewatkan begitu saja dan akhirnya Selamat menjadi terdakwa seorang diri. (eko/c15/fat/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan