Pak Jaksa Garap Berkas Ivan Haz di Kasus Penganiayaan PRT

Pak Jaksa Garap Berkas Ivan Haz di Kasus Penganiayaan PRT
Anggota DPR dari PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kini, Kejati DKI tengah memeriksa berkas perkara Ivan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Topiah (20), seorang pembantu rumah tangga (PRT).

Juru Bicara Kejati‎ DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Polda Metro Jaya menyerahkan berka sperkara Ivan pada pekan lalu. “Sudah diterima tanggal 10 Maret‎ kemarin," kata Waluyo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

Menurut Waluyo, Kejati masih memeriksa dan mengoreksi berkas perkara Ivan. Namun, Waluyo memastikan dalam berkas perkara itu hanya ada delik tentang penganiayaan.

Sedangkan dugaan tentang Ivan telah menyalahgunakan narkoba justru tidak masuk dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan. "Yang jelas terhadap kasus narkoba tidak ada di dalam berkas. Yang ada hanya UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Ivan tidak hanya disangka dalam kasus penganiayaan terhadap PRT di tempat tinggalnya. sebab, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga disebut-sebut terkait dengan kasus narkoba hasil penggerebekan TNI di kompleks perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Ivan bahkan sudah menjalani tes urine. Selain itu, polisi juga mengambil sampel rambut dan DNA Ivan untuk mengetahui ada atau tidaknya jejak narkoba di tubuh politikus PPP itu.(mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News