Pak Jaksa, Kapan Jebloskan Ahok ke Tahanan?

Pak Jaksa, Kapan Jebloskan Ahok ke Tahanan?
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (tengah) di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub meminta kejaksaan benar-benar serius dalam mendakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, mestinya kejaksaan sudah menahan Ahok yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa lusa (13/12).

"Saya memang berharap Ahok ditahan pada saat sidang pertama. Secara pribadi saya menginginkan Ahok itu ditahan karena ini menyangkut penistaan agama," ujar Ayub sebagaimana diberitakan JawaPos.Com, Minggu (11/12).

Dia menambahkan, keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara Ahok memang sedang diuji. Terlebih Ahok sebentar lagi menjadi terdakwa.

Karenanya, kata Ayub, sorotan publik pun kini pada kejaksaan dan pengadilan. Tapi merujuk pada pasal yang dijeratkan, kata Ayub, mestinya gubernur DKI nonaktif itu sudah langsung ditahan.  

Ayub menegaskan, Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang tindakan atau ucapan di muka umum yang bersifat menodai agama. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Lebih lanjut Ayub juga mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyidangkan perkara Ahok bisa mengeluarkan putusan seadil-adilnya. Menurutnya, hakim pasti akan serius menyidangkan perkara yang jadi sorotan luas itu.

"Nggak akan berani mereka bermain-main. Saya yakin itu," tegas legislator asal Aceh itu.(dna/JPG/ara/jpnn)

 

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub meminta kejaksaan benar-benar serius dalam mendakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News