Pak Jaksa, Simak Keberatan Yusril Soal Ongen

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua dengan terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4) siang. Pada sidang kedua ini, agenda eksepsi dilakukan oleh pihak Ongen melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Usai persidangan, Yusril mengatakan ada dua garis besar pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Ongen. Yang pertama, menurut Yusril, pihaknya keberatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak menjelaskan secara mendetail mengapa terdakwa disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Sebab, ia menilai, locus delicti alias tempat dan waktu terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ongen bukan terjadi di Jakarta, melainkan di luar Jakarta. Belum lagi, klaim dia, pada surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan di mana Ongen melakukan tindak pidananya.
“Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen, itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat. Kok, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yusril.
Keberatan kedua, kata Yusril, dakwaan JPU tidak meruncingkan tindak pidana yang dilakukan oleh Ongen. Apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Bahkan ia memandang, foto yang diposting oleh kliennya sudah lama ada di jejaring internet dan bukan buatan Ongen.
“Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto Jokowi sama Nikita Mirzani yang dianggap tidak wajar, itu hal yang tidak jelas,” paparnya.
“Sebenarnya eksepsi ini, kami menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," tambah Yusril.
Sementara itu, salah satu JPU, Sangaji mengaku sudah mendengar dan mencatat eksepsi yang dilayangkan oleh pihak Ongen. Dia pun mengaku akan menanggapi eksepsi Yusril pada pekan depan. Pihaknya akan menjawab semua eksepsi terdakwa.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua dengan terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonganan alias
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Persiapan Operasi Ketupat Musi 2025, Herman Deru Bacakan Amanat Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Tinjau Panen Raya di Klaten, Marga Taufiq Pastikan Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Ramadan, Jajaran Kelurahan Papanggo Menyantuni 182 Anak Yatim Piatu
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun