Pak JK Beri Kabar Gembira Buat Guru Honorer Indonesia
jpnn.com, DEPOK - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kabar gembira buat guru honorer di seluruh Indonesia. Pak JK mengatakan, pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun ini.
"Saya sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kekurangan guru ini. Tahun ini, guru honorer akan diangkat CPNS," ungkap JK saat memberikan inspirasi kepada peserta rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018 di Sawangan, Rabu (7/2).
Tidak hanya JK yang setuju, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan restu. "Presiden sudah setuju mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini agar tidak ada lagi guru yang gajinya Rp 400 ribu. Mungkin karena gaji kecil ini makanya tidak dihargai murid, seperti kasus di Sampang, Madura," tuturnya.
JK kembali menyatakan rasa prihatinnya terhadap almarhum Ahmad Budi Cahyono, guru honorer di SMA 1 Torjun, Sampang yang meninggal karena ulah muridnya. Guru Ahmad dinilai sebagai pejuang yang mencerdaskan bangsa.
"Di daerah saya, mencela guru saja tidak boleh apalagi sampai menyebabkan gurunya meninggal," ucapnya.
Dalam RNPK hari kedua, Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyebutkan, kekurangan guru PNS saat ini mencapai 988 ribu orang. Semuanya diisi oleh guru honorer yang gajinya sangat rendah sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Padahal honorer ini melaksanakan tugas guru PNS. (esy/jpnn)
Pak JK prihatin masih ada gaji guru di Indonesia yang hanya Rp 400 ribu per bulan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya