Pak JK Bilang, Aturan di UU Ormas Hanya Dibalik Sedikit
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakinkan bahwa Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak mengarah pada kediktatoran pemerintah.
Dia menyebutkan ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah tetap bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Jadi katanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan bahwa itu tidak sah, ya ndak,” ungkap JK di Kantor Wakil Presiden, kemarin.
Dia menuturkan sebelum ada Perppu yang telah disahkan menjadi UU pada Selasa (24/10) itu pemerintah yang ingin membubarkan ormas harus membawa dulu ke pengadilan.
Tidak bisa langsung dibubarkan. Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi sebuah ormas untuk dibubarkan.
Dengan peraturan baru, ormas dibubarkan terlebih dahulu bila tidak terima bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Prinsip pokoknya, tetap keadilan ada. Tidak sama sekali pemerintah bisa bertindak diktaktor,” ujar JK.
Dia beralasan tetap ada peran instansi atau lembaga peradilan yang dapat membatalkan keputusan dari pemerintah.
Sebelum ada Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU, pemerintah yang ingin membubarkan ormas harus membawa dulu ke pengadilan.
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan
- Dualisme di Tubuh PMI, Andi Rusni: Organisasi Lebih Besar dari Individu
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis
- Tafsir Iqra
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya