Pak JK, Mohon Jangan Khianati Reformasi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Kisman Latumakulita meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mengkhianati reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaan
Dia mengatakan, presiden dan wapres hanya bisa menjabat selama dua periode.
"Tidak butuh pakar-pakar yang profesor dan doktor hukum untuk memahami bahwa dua kali lima tahun itu adalah sepuluh tahun. Kalau ada pemahaman dan penafsiran yang lain, patut diduga sebagai upaya pengkhianatan kepada reformasi," ujar Kisman sebagaimana dilansir laman RMOL, Selasa (31/7).
Sebagaimana diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Kisman, putusan yang terbaik bagi pendidikan politik bangsa dan MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Perindo.
“Alasannya, Perindo juga tidak memiliki legal standing PT kursi di DPR sebesar 20 persen atau gabungan pemiliki PT kursi di DPR 20 persen yang bisa mengusung capres-cawapres. Dengan demikian, kedudukan JK yang ikut dengan Perindo gugur dengan sendirinya," ujar Kisman.
Dia menambahkan, MK akan mencoreng citra sendiri jika mengabulkan gugatan itu.
"Kalau Jusuf Kalla bisa menjabat tiga kali asal tidak berturut-turut, ini sebuah preseden buruk bagi bangsa," ujar Kisman. (rus)
Politikus Partai Nasdem Kisman Latumakulita meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mengkhianati reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari