Pak JK, Mohon Jangan Khianati Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Kisman Latumakulita meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mengkhianati reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaan
Dia mengatakan, presiden dan wapres hanya bisa menjabat selama dua periode.
"Tidak butuh pakar-pakar yang profesor dan doktor hukum untuk memahami bahwa dua kali lima tahun itu adalah sepuluh tahun. Kalau ada pemahaman dan penafsiran yang lain, patut diduga sebagai upaya pengkhianatan kepada reformasi," ujar Kisman sebagaimana dilansir laman RMOL, Selasa (31/7).
Sebagaimana diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Kisman, putusan yang terbaik bagi pendidikan politik bangsa dan MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Perindo.
“Alasannya, Perindo juga tidak memiliki legal standing PT kursi di DPR sebesar 20 persen atau gabungan pemiliki PT kursi di DPR 20 persen yang bisa mengusung capres-cawapres. Dengan demikian, kedudukan JK yang ikut dengan Perindo gugur dengan sendirinya," ujar Kisman.
Dia menambahkan, MK akan mencoreng citra sendiri jika mengabulkan gugatan itu.
"Kalau Jusuf Kalla bisa menjabat tiga kali asal tidak berturut-turut, ini sebuah preseden buruk bagi bangsa," ujar Kisman. (rus)
Politikus Partai Nasdem Kisman Latumakulita meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mengkhianati reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar