Pak Joko Sebut Ada Pejabat tak Paham Honorer K2
Kamis, 26 Desember 2019 – 10:12 WIB
Dasar hukum lainnya adalah PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99, ayat 1 sampai 4 mengatakan tenaga honorer K2 masih tetap melaksanakan tugas sampai tahun 2023, honorer K2 dapat diangkat menjadi PPPK.
Jika memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 2/2019 dan PermenPAN-RB 4/2019, Tenaga Honorer K2 diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri yang mengaturnya.
"Artinya tenaga honorer K2 masih ada dan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap honorer K2 atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tandasnya. (esy/jpnn)
Para honorer K2 Kediri memprotes sikap Kepala Dinas Pendidikan setempat yang tidak mengakui data honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Penyebabnya Ini, Honorer Cermati Tahapannya