Pak Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah Lagi

Pak Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah Lagi
Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20/12). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, SORONG - Pemerintah terus mempercepat pencapaian target penerbitan lima juta sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat hingga akhir tahun ini. Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya di Sorong Papua Barat pun membagikan sertifikat hak atas tanah untuk warga di sana.

Ketika berkunjung ke Sorong, Provinsi Papua Barat, Rabu (20/12), Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat setempat. Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu membagikan setidaknya 2.568 sertifikat kepada warga.

Khusus Papua Barat, target sertifikasi tanah untuk rakyat pada tahun ini adalah 15 ribu sertifikat. Menurut Jokowi, di Papua Barat terdapat sekitar 1.356.581 bidang tanah. Namun, baru 190.638 bidang atau 14 persen saja yang telah disertifikasi.

Karena itu Jokowi dalam sambutannya kembali mengingatkan akan pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat. Menurutnya, seharusnya sudah 126 juta sertifikat hak atas tanah yang diserahkan ke rakyat.

Namun, hingga akhir 2016 baru 46 juta sertifikat yang sudah diserahkan. "Jadi masih banyak sekali yang belum memegang sertifikat ini," ucap Jokowi dalam acara yang digelar di Gedung Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong itu.

Untuk tahun depan, pemerintah sudah bersiap untuk menyerahkan sekitar tujuh juta sertifikat kepada masyarakat. Sedangkan target pada 2019 adalah sembilan juta sertifikat.

Jokowi pun berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat hak atas tanah agar menjaganya. Kalaupun mau diagunkan ke bank, maka harus dikalkulasi secara baik.

"Saya titip kalau ini mau dipakai untuk agunan ke bank tolong dihitung dulu, dikalkulasi dahulu, bisa mengembalikan tidak bunga dan angsurannya. Kalau tidak bisa jangan," tambahnya.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menggenjot pembagian sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News