Pak Jokowi Diminta Segera Hentikan Kriminalisasi Terhadap BUMN Geo Dipa
Rabu, 16 Agustus 2017 – 10:35 WIB
Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia SH menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi/ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.
Menurut Lia, sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
"Oleh karena itu, patut diduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa. Tentu saja tindakan kriminalisasi ini berpotensi merugikan keuangan negara," kata Lia.(chi/jpnn)
LSM Barisan Rakyat Anti Kriminalisasi dan Kejahatan (BRAKK) meminta Presiden Jokowi segera menghentikan kriminalisasi hukum yang dilakukan terhadap
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, BKI Gandeng PT Geo Dipa Energi
- Dukung Geothermal Dieng, Ganjar: Kekayaan Alam Luar Biasa
- Program TJSL Fokus Pada Pencapaian Dampak Berkelanjutan
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek