Pak Jokowi, DPR Tunggu Usulan Revisi UU LLAJ
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menantang pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur tentang sistem aplikasi online untuk jasa transportasi angkutan bersama DPR, dengan segera merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini menurut politikus Gerindra, untuk menampung aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi.
“Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ," kata Fary, saat dihubungi pada Rabu (23/3).
Sebagai wakil rakyat, Fary mengaku prihatin dan menyanyangkan polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah, hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horisontal di tengah masyarakat.
Komisi V DPR, lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, tambahnya, jasa transportasi itu juga harus memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaiangan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Karena itu, semua penyedia jasa angkutan umum harus patuh pada aturan yang ada.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen