Pak Jokowi Harus Tahu, Jumlah Tenaga Kerja di Industri Hasil Tembakau 5,9 Juta Orang
![Pak Jokowi Harus Tahu, Jumlah Tenaga Kerja di Industri Hasil Tembakau 5,9 Juta Orang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/20/petani-tembakau-ilustrasi-foto-radar-solodokjpnncom.jpg)
Dia menilai, kebijakan itu akan memberikan dampak negatif yang luar biasa bagi IHT, baik dari sisi keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja. Asosiasi, kata Moefti tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri) Henry Najoan mengatakan. Pihaknya berharap pemerintah tidak melanjutkan revisi PP 109/2012. Alasannya, kondisi industri IHT semakin berat pascakebijakan kenaikan tarif cukai. Saat ini, IHT diatur dengan lebih dari 200 peraturan.
Henry juga sangat menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang tidak pernah melibatkan para pelaku industri dalam pembahasan revisi PP 109/2012. Padahal berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi tersebut.
‘’Kebijakan revisi PP 109/2012 itu berdampak serius terhadap IHT yang telah menyerap lebih dari 6,1 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun pada penerimaan Negara,’’ imbuh Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo.
Suhardjo menambahkan, FORMASI, bersama dengan Gaprindo dan GAPPRI, menentang keras usulan revisi PP 109/2012 dan berharap Presiden bisa turun tangan untuk turut memikirkan kesejahteraan IHT.
Revisi PP 109/2012 dinilai tak sejalan dengan semangat pemerintahan Jokowi yang mendorong adanya transparansi dalam proses pembuatan peraturan-perundang-undangan serta mempermudah kegiatan investasi dan berusaha, yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan. (esy/jpnn)
Industri hasil tembakau alias IHT merupakan salah satu industri padat modal dan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja yang besar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker
- Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Persoalan Tenaga Kerja
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung