Pak Jokowi, Hukum Menteri Pembuat Gaduh!

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo disarankan menghukum menteri di Kabinet Kerja yang membuat gaduh dan tidak taat kebijakan.
Menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi, ada tiga kemungkinan menteri berbuat gaduh. Pertama, menteri-menteri tersebut memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda, harus terepresentasikan dengan membuat kegaduhan-kegaduhan politik dan mendapatkan atensi publik.
“Masing-masing memiliki target yang berbeda yang mana menekankan kepentingan-kepentingan yang tidak sinergis dan saling bertabrakan,” ujar Muradi, Selasa (24/11).
Kedua, lanjut dia, manajemen pengelolaan isu dan informasi di internal kabinet tidak berjalan dengan baik serta yang ketiga, konsolidasi kabinet tidak dalam performa yang baik.
“Ketiganya secara faktual terlihat dan tersaji ke publik,” katanya.
Artinya, menurut Muradi, ada oknum anggota kabinet yang memiliki agenda kepentingan berbeda dengan tujuan dari pemerintahan ini. Ditambah pula manajemen pengelolaan isu dan informasi tidak berjalan optimal dan karena itu konsolidasi kabinet juga tidak cukup baik.
Hal penting yang harus dilakukan oleh presiden adalah membentuk gugus tugas internal yang khusus mengelola isu dan kebijakan yang akan dibicarakan dan dibuat.
“Gugus tugas itu ada pada ring 1 presiden, yakni Sekretariat Negara, Sekretariar Kabinet dan Kantor Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo disarankan menghukum menteri di Kabinet Kerja yang membuat gaduh dan tidak taat kebijakan. Menurut Ketua Pusat
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal