Pak Jokowi Ingat Ya Analisis Panglima TNI

Pak Jokowi Ingat Ya Analisis Panglima TNI
Presiden Joko Widodo. FOTO: Dok. JPNN.com

“Jelas betul bahwa revisi PP 52 dan 53 hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia,” ujar Arief.

Menurutnya, Revisi PP 52 dan 53 membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tak merata hingga ke pelosok negeri.

Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat, terdapat perjanjian antaroperator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga maupun penguasaan pasar.

Dengan demikian dapat merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan dengan nilai kerugian dalam lima tahun mencapai Rp 200 triliun.

“Dengan kerugian BUMN, maka kerugian negara akibat revisi PP 52 dan 53 mencapai Rp 100 triliun dalam 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Selain merugikan BUMN dan negara, revisi PP 52 dan 53 juga berdampak buruk bagi warga khususnya di wilayah non-profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.

“Ketentuan dalam revisi PP 52 dan 53 bertentangan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review,” ujarnya.

Karenanya, FSP BUMN bersatu mendesak Presiden Joko Widodo  yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan revisi PP 52 dan 53.

JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai analisis Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa banyak negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News