Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Fahri Hamzah soal Archandra
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Archandra Tahar dari posisi menteri ESDM terlebih dulu. Apalagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah memastikan Archandra pernah punya paspor Amerika Serikat (AS).
"Kalau memang ada dwi-kewarganegaraan, menurut saya sih presiden harus memberhentikan dulu yang bersangkutan sampai ada klarifikasi yang panjang," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Senin (15/8).
Fahri menegaskan, Jokowi harus menempuh langkah itu mengingat Archandra memegang sektor migas. Selanjutnya, Jokowi melakukan evaluasi atas status menteri asal Padang yang sudah lama bermukim di Texas itu.
"Migas sektor yang paling penting dan dia (Archandra, red) akan jadi presiden di sektor itu. Kalau dwikewarganegaraan, ini harus dihentikan dulu. Ada evaluasi terlebih dahulu, klarifikasi," tegasnya.
Politikus PKS itu juga mengingatkan Presiden Jokowi supaya berhati-hati dalam mengangkat seseorang menjadi menteri. Artinya, jangan baru bertemu satu dua kali langsung dipercaya memimpin sebuah kementerian.
"Mengangkat menteri tidak boleh sembarangan. Baru ketemu satu dua kali lalu diangkat jadi menteri. Memang dari dulu kritik saya kepada orang-orang di sekitar Pak Jokowi, kayaknya nggak punya sistem. Dibiarkan presiden mengambil keputusan yang salah. Tidak boleh begitu," sebutnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Archandra Tahar dari posisi menteri ESDM terlebih dulu. Apalagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024