Pak Jokowi, Jangan Terjebak Surat Menteri ESDM
Selasa, 27 Oktober 2015 – 20:31 WIB

Presiden Joko Widodo. FOTO: DOk.JPNN.com
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang disepakati pemerintah pada 25 Juli 2015 lalu, tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai, Menteri ESDM tidak memahami isi kontrak karya dan peraturan perundangan yang terkait dengan Minerba,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah agar divestasi tetap berlaku seperti semula, yaitu 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2012.
“Komisi VII berpendapat, proses divestasi, yang katanya akan dilakukan melalui proses IPO, tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan proses IPO tersebut,” ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terjebak dalam perpanjangan izin operasi PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global