Pak Jokowi, Jangan Ulangi Kegagalan SBY Ini

"Bukannya Amdal itu diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat," katanya.
Belum lagi proyek infrastruktur jalan tol Sumatera seperti di provinsi Riau. "Karena provinsi ini sama sekali tidak memiliki perda RTRW," ungkap dia.
Junisab mengatakan, UU itu mengharuskan penataan ruang, namun karena tidak disahkan maka timbul banyak persoalan. Misalnya, kata dia, bentangan persoalan yang terjadi di setiap Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi seperti di Riau tersebut.
"Masa karena pemda Riau tidak mensahkan Perda RTRW lantas proyek pembangunan yang dirancang pemerintah pusat harus berhenti? Ini bisa anomali," ujar dia.
IAW menyarankan seyogyanya Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar segera mengevaluasi pemda supaya mengesahkan Perda RTRW.
"Sekarang ini kondisinya semakin menimbulkan banyak kendala terhadap pembangunan baik oleh pemda itu sendiri dan tentunya dihadapi presiden," ungkapnya.
Lebih lanjut Junisab juga menyarankan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu atas UU itu, sebagai bentuk solusi atau diskresi agar pembangunan tidak tertunda atau terbengkalai. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, satu tahun sebelum Presiden Joko Widodo dilantik, Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa