Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada terpidana kasus pencabulan anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, warga Kanada.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, di satu sisi presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
BACA JUGA : Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi memberikan pengampunan terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
Menurut Hasto, dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana kekerasan seksual anak ini menuai pertanyaan di publik.
Dia mendesak mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana pelaku pencabulan terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Bank Mandiri Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan Lewat Daur Ulang Pakaian
- Nobar Indonesia vs Bahrain, Tim RIDO Tegaskan Janji Jadikan JIS Kandang Persija
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap