Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada terpidana kasus pencabulan anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, warga Kanada.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, di satu sisi presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
BACA JUGA : Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi memberikan pengampunan terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
Menurut Hasto, dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana kekerasan seksual anak ini menuai pertanyaan di publik.
Dia mendesak mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana pelaku pencabulan terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
- Janji-janji RK-Suswono untuk Jakmania, Permudah Masuk JIS hingga Bantuan Dana
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersei Persija, Singgung Soal JIS
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Ridwan Kamil Berjanji Menjadikan JIS Markas Utama Persija, Akan Bangun Stadion Tambahan