Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?

Dia memahami, pemberian grasi merupakan kewenangan presiden, tetapi kalau terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
"Karena beberapa tahun sebelumnya, pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, mengingat dampak yang dihasilkan, yang kemudian diiringi dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Hasto, Senin (15/7).
Menurut Hasto, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual.
"Ke depan pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban," kata Hasto. (boy/jpnn)
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana pelaku pencabulan terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Persija Kemungkinan Gunakan Jakarta International Stadium Setelah Lebaran
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?