Pak Jokowi, Ketahuilah, Banyak Honorer K2 Lulus PPPK Tidak Gajian
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak serta merta membuat seluruh honorer K2 senang.
Pasalnya, mereka masih saja menikmati statusnya sebagai honorer K2, dengan gaji yang tidak seberapa.
Mirisnya, sebagian honorer K2 yang lulus sudah seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, tidak lagi menerima gaji triwulannya. Praktis tiga bulan ini mereka tidak ada pendapatan.
Seperti yang dialami Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.
Dia terpaksa tidak mendapatkan gaji dari daerah sebanyak Rp 800 ribu per bulan karena sudah dinyatakan lulus PPPK.
Mestinya, bulan ini Titi menerima Rp 2,4 juta, akumulasi tiga bulan gaji. Namun, karena ketentuan daerah maka honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak menerima gaji lagi.
Sementara, hingga saat ini belum jelas kapan mereka akan mulai bekerja sebagai PPPK. Mereka belum mengantongi NIP PPPK. Nasib mereka menggantung.
Kondisi tidak hanya dialami Titi. Para honorer K2 yang lulus PPPK di beberapa daerah lain juga mengalami hal serupa seperti di beberapa wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hanya segelintir daerah yang masih membayarkan gaji PPPK.
Karena sudah lulus PPPK, banyak honorer K2 yang nasibnya menggantung, tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan ini.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap